ILMU KEWARGANEGARAAN
Mata Kuliah : Ilmu Kewarganegaraan ( Civics)
Kode Mata Kuliah : AKKA 227
Disusun Oleh :
NAMA : SYAHRIANI
NIM : A1A211016
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2012
A. Definisi Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga negaranya.
Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang
No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan
diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan
adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah segala hal
ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan,
Winarno, S.Pd. M.Si.)
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan kita. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.
B. Konsep Dasar Tentang Warga Negara
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
C. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.
D. Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain .
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
F. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
- anak yang bersangkutan.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan, kapanpun dan bagaimanapun dilakukan, mempersiapkan orang-orang dari suatu negara, terutama kaum muda, untuk melaksanakan peran mereka sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan karena itu, pendidikan politik atau, seperti Amy Gutmann menjelaskan itu, "budidaya kebajikan, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk partisipasi politik" (1987, 287). Tentu saja, dalam beberapa partisipasi rezim politik dan pendidikan kewarganegaraan karena itu bisa menjadi terbatas atau bahkan diabaikan.
Meskipun umumnya terkait dengan sekolah, pendidikan kewarganegaraan bukan domain eksklusif dari sekolah. Sebuah penampakan benar terkenal dari ide ini adalah pandangan Tocqueville sering dikutip: "pertemuan Town atas kebebasan apa sekolah dasar untuk ilmu pengetahuan, mereka membawanya dalam jangkauan rakyat, mereka mengajar orang bagaimana menggunakan dan bagaimana menikmatinya." Oleh karena itu, pemahaman pendidikan kewarganegaraan, pendidikan terutama demokratis, bisa, dan harus, melibatkan kedua pengaturan formal (sekolah) dan pengaturan informal (keluarga, masyarakat, perpustakaan, rumah ibadah, tempat kerja, organisasi masyarakat, serikat pekerja, tim olahraga, kampanye dan pemilu, media massa, dan sebagainya) [1]. Memang, tampaknya masuk akal untuk menyarankan bahwa, setelah orang Atena Zaman Klasik, sebuah pendidikan kewarganegaraan yang baik dan efektif akan berkoordinasi jika tidak mengintegrasikan
pengaturan formal dan informal.
Meskipun umumnya terkait dengan sekolah, pendidikan kewarganegaraan bukan domain eksklusif dari sekolah. Sebuah penampakan benar terkenal dari ide ini adalah pandangan Tocqueville sering dikutip: "pertemuan Town atas kebebasan apa sekolah dasar untuk ilmu pengetahuan, mereka membawanya dalam jangkauan rakyat, mereka mengajar orang bagaimana menggunakan dan bagaimana menikmatinya." Oleh karena itu, pemahaman pendidikan kewarganegaraan, pendidikan terutama demokratis, bisa, dan harus, melibatkan kedua pengaturan formal (sekolah) dan pengaturan informal (keluarga, masyarakat, perpustakaan, rumah ibadah, tempat kerja, organisasi masyarakat, serikat pekerja, tim olahraga, kampanye dan pemilu, media massa, dan sebagainya) [1]. Memang, tampaknya masuk akal untuk menyarankan bahwa, setelah orang Atena Zaman Klasik, sebuah pendidikan kewarganegaraan yang baik dan efektif akan berkoordinasi jika tidak mengintegrasikan
pengaturan formal dan informal.
Pengaturan informal dan metode yang paling sering dikaitkan dengan sosialisasi politik. Catatan ini, bagaimanapun, lebih banyak difokuskan pada sekolah, yang, seperti Amy Gutmann juga menunjukkan, adalah bentuk yang paling sengaja instruksi manusia (1987, 15). Artinya, pendidikan kewarganegaraan resmi adalah istilah dicadangkan untuk sistem terorganisir dari sekolah (terutama masyarakat) yang bertujuan sebagai salah satu tujuan utamanya, untuk mempersiapkan masa depan warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan sekarang dipahami sebagai yang harus dibandingkan, misalnya, dengan paideia (Lihat di bawah.) Dan bentuk lain dari persiapan warga negara yang produksi budaya informal.
Tentu saja, secara signifikan banyak, lembaga informal pendidikan sipil yang membantu mempersiapkan warga untuk partisipasi publik. Namun hari ini, sebagai Gutmann menyarankan, efek edukatif sering bukan desain yang disengaja atau niat dari lembaga-lembaga informal. Kalau orang untuk mencoba untuk menutup semua lembaga-lembaga sosial dan politik yang memiliki efek edukatif, proyek akan menjadi tidak terkendali. Selain itu, jika kami menganggap pendidikan kewarganegaraan menjadi bagian dari apa yang terjadi di lembaga bahkan jauh berkaitan dengan masyarakat sipil, maka kita tidak lagi mendefinisikan dan membahas pendidikan kewarganegaraan, tetapi mendefinisikan dan membahas politik itu sendiri.
Tentu saja, secara signifikan banyak, lembaga informal pendidikan sipil yang membantu mempersiapkan warga untuk partisipasi publik. Namun hari ini, sebagai Gutmann menyarankan, efek edukatif sering bukan desain yang disengaja atau niat dari lembaga-lembaga informal. Kalau orang untuk mencoba untuk menutup semua lembaga-lembaga sosial dan politik yang memiliki efek edukatif, proyek akan menjadi tidak terkendali. Selain itu, jika kami menganggap pendidikan kewarganegaraan menjadi bagian dari apa yang terjadi di lembaga bahkan jauh berkaitan dengan masyarakat sipil, maka kita tidak lagi mendefinisikan dan membahas pendidikan kewarganegaraan, tetapi mendefinisikan dan membahas politik itu sendiri.
Bahan ini adalah saya ambil dari berbagai sumber untuk memenuhi tugas untuk resume dari mata kuliah Ilmu Kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1. Harap berkomentar sesuai dengan topik pembahasan diatas
2. Berkomentarlah dengan bijak dan tidak melanggar unsur SARA.
3. Harap maklum jika tidak semua pertanyaan sempat atau bisa dijawab.
--- Terimakasih telah berkunjung dan berkomentar :-).